Minggu, 10 April 2011

implementasi dan tantangan wawasan nusantara

Implementasi dan Tantangan Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara. (dari berbagai sumber)

Sumber : http://ogiezone.blogspot.com/2009/04/implementasi-dan-tantangan-wawasan.html

wawasan nusantara

WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia

Paham kekuasaan
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Paham kekuasaan menurut :
a.PahamMachiavelli(AbadXVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

PENGERTIAN GEOPOLITIK
Pencetus istilah “ Fredeerich Ratzel ( 1844 – 1904 ) “ diartikan sebagai ilmu bumi politik ( political geography ). Dan dikembangkan oleh Rudolf Kjellen ( 1864 – 1922 ) dan Karl Haushofer ( 1869 – 1946 ) menjadi geographical politic. Perbedaan kedua artian tersebut terletak pada focus perhatiannya. Ilmu bumi politik mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik dapat diartikan sebagai ilmu bumi politik terapan.
TEORI GEOPOLITIK
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Pokok – pokok teori Ratzel disebut teori ruang, yang menyebutkan bahwa :
• Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme ( makhluk hidup ), yang memerlukan ruang hidup ( lebensraum ) cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tunbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
• Kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Makin luas ruang dan potensi geografi yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
• Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan berlangsung.
• Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas – batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
Pandangan Ratzel tentang geopolitik menimbulkan dua aliran kekuatan, yaitu :
• Berfokus pada kekuatan didarat ( continental )
• Berfokus pada kekuatan dilaut ( maritime )
Melihat adanya efek persaingan dua aliran kekuatan yang bersumber dari teorinya, Ratzel meletakkan dasar – dasar suprastruktur geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geographynya. Dengan demikian, esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini sering kearah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok – pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori ruangnya. Pokok – pokok teori Kjellen tersebut :
• Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
• Negara merupakan suatu system politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik ( politik memerintah ).
• Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya : kedalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas – batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
Pokok – pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “ perang adalah bapak dari segala hal “ atau dengan kata lain “ perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara “.
Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah :
• Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
• Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan dilaut.
• Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
• Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
• Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangaan

PAHAM KEKUASAAN DALAM WAWASAN NUSANTARA
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
TEORI GEOPOLITIK DALAM WAWASAN NUSANTARA
Geopolitik I: persatuan dan kesatuan: Bhineka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan nusantara.
Paham Indonesia tentangnegara kepulauan (berbeda dengan paham archipelago Barat: laut sebagai pemisah pulau laut sbg penghubung pulau, wilayah negara: satu kesatuan utuh tanah air.
BATAS WILAYAH INDONESIA
• MENURUT TZMKO 1993:
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
1. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan Negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
• DEKLARASI DJUANDA 1957:
Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Demi kesatuan bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar. Ä
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.

• UNCLOSS 1982:
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
• KONVENSI HUKUM LAUT PBB:
Montenegro, Caracas tahun 1982
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.

Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.

Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
WAWASAN NUSANTARA
1. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya baik nasional, regional, maupun global.
Menurut Prof.Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
awasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional

• 2. LATAR BELAKANG WAWASAN NUSANTARA
FALSAFAH PANCASILA
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
ASPEK KEWILAYAHAN NUSANTARA
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dansuku bangsa.
ASPEK SOSIAL BUDAYA
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
ASPEK SEJARAH
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
4. LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
a) Id iil —> Pancasila
b) Konstitusional —> UUD 1945

5. ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
a) Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
b) Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 .

6. TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
a) Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial”.
b) Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
7. ASAS WAWASAN NUSANTARA
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya kompenen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari;
• Kepentingan atau tujuan yang sama,
• Keadilan,
• Kejujuran,
• Solidaritas,
• Kerjasama,
• Kesetiaan terhadap kesepakatan
8. FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
a) Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
b) Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c) Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d) Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
9. KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hierarki paradigma nasional sbb;
• Pancasila (dasar negara) -> Landasan Idiil
• UUD 1945 (konstitusi negara) -> Landasan Konstitusional
• Wasantara (visi bangsa) -> Landasan Visional
• Ketahanan Nasional (konsepsi bangsa) Landasan Konsepsional
• GBHN (kebijaksanaan dasar bangsa) -> Lansdasan Operasional
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/geopolitik-indonesia-3/
http://ogiezone.blogspot.com/2009/04/teori-kekuasaan-sebagai-lahirnya_11.html

Sabtu, 26 Februari 2011

NKRI

Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006 Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
SUMBER :http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia

CIKAL BAKAL NKRI

Rumah Kim Hoi bukan rumah sembarangan. Ketika sang kakek, Djiaw Kim Song, masih hidup dan tinggal di rumah ini,rumah ini dipakai pemuda untuk membawa pemuda Soekarno dan Hatta. Di rumah inilah naskah proklamasi disusun pada 16 Agustus 1945, sebelum dibacakan esok harinya di Jakarta.

Daerah Rengasdengklok selama ini dikenal sebagai cikal bakal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Menurut catatan sejarah, peristiwa tersebut bermula dari "penculikan" Soekarno dan Hatta yang dilakukan oleh sejumlah pemuda dimotori Soekarni, Wikana, dan Chaerul Saleh.

Soekarno-Hatta dibawa ke Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945 pukul 04.30 WIB. Pada 65 tahun lalu, umat muslim pun sedang berpuasa Ramadan. Rombongan Soekarno-Hatta berangkat ke Rengasdengklok selepas sahur. Di daerah itu Soekarno dan Hatta didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan RI.

Selama di Rengasdengklok, Soekarno bersama Fatmawati, Guntur, dan Hatta diinapkan di rumah seorang petani bernama Djiaw Ki Song. Dipilihnya rumah itu sebagai tempat bermalam kedua tokoh proklamator ini, lantaran lokasinya berada di belakang markas Pembela Tanah Air (Peta) wilayah Karawang-Bekasi.

"Para pemuda dan pejuang saat itu memilih rumah Ki Song hanya demi keamanan saja. Apalagi warga setempat kala itu menganggap dia sebagai seorang dermawan yang sering membantu logistik para pejuang. Jadi Djiaw diberi tugas untuk menjamin makan dan malam kedua tokoh tersebut," beber Sukarman, peneliti sejarah Karawang.

Saat Soekarno sekeluarga dan Hatta bermalam di rumah tersebut, Ki Song dan istrinya diungsikan ke rumah anak sulungnya yang berjarak 300 meter dari rumah itu.

Rumah itu menjadi bersejarah, kata Sukarman, lantaran di sana Soekarno dan Hatta bersama sejumlah pemuda menyusun konsep pembacaan proklamasi. Bahkan, kata Sukarman, sebelum Sang Saka Merah Putih dikibarkan di Jalan Pegangsaan Timur No 56, Jakarta Pusat, sejumlah pemuda di Rengasdengklok telah mengibarkan bendera merah putih di Kantor Asisten Kewedanan, yang sekarang menjadi Kantor Kecamatan Rengasdengklok.

"Saat itu para pemuda telah mengibarkan bendera warna merah putih di depan kantor asisten kewedanan, pada 16 Agustus 1945, sore hari," ungkap Sukarman.

Itu sebabnya, bagi warga Karawang, peristiwa Rengasdengklok itu dianggap sebagai cikal bakal kemerdekaan RI. Mereka kemudian menyebut daerah Rengasdengklok sebagai pangkal perjuangan.

Untuk mengenang peristiwa itu, sebuah Tugu Pangkal Perjuangan pun dibuat di atas lahan yang sebelumnya merupakan markas PETA. Tugu tersebut didirikan pada 1972. Namun, rumah yang dahulu jadi tempat menginap Soekarno dan Hatta pada 16 Agustus 1945, kini sudah tidak tersisa.
Sebabnya, rumah milik Djiaw Ki Song yang asli sudah terkena abrasi sungai Citarum yang melintas di kawasan Rengasdengklok. Sebelum rumahnya terkikis sungai Citarum, Djiaw Ki Song segera memindahkan rumah berikut peralatan rumah tangga yang digunakan kedua tokoh proklamator tersebut sejak 1957.

"Jadi rumah yang jadi museum Rengasdengklok merupakan replikanya saja. Sebab rumah aslinya sudah dibongkar karena lahannya sudah jadi sungai," jelas Sukarman.

Bukan hanya rumahnya saja yang lenyap, seluruh peralatan rumah tangga, seperti piring, gelas, kursi, dan tempat tidur yang digunakan Sokerano dan Hatta juga telah dipindah ke museum.

Meski hanya replika, namun rumah berukuran 12 x 40 meter itu masih tetap dikunjungi beberapa orang. Pengunjung masih bisa melihat kamar serta ruang tamu tempat Soekarno dan Hatta menyusun konsep proklamasi.

Saat ini cucu Djiaw Ki Song, yakni Djiaw Kim Hoi yang menunggui dan merawat rumah itu. Perempuan itu pula yang selalu menemani dan menerangkan para pengunjung yang datang. Bagi pengunjung dan warga Karawang, sekalipun rumah Ki Song dan markas PETA telah lenyap, namun semangat pemuda yang terlibat dalam peristiwa Rengasdengklok tetap terkenang
SUMBER : http://www.himpalaunas.com/artikel/destinasi/2010/08/25/rengasdengklok-cikal-bakal-proklamasi-kemerdekaan-ri

kasus ham

Kasus-Kasus Pelanggaran Berat HAM
Trisakti, Semanggi I dan II

Beberapa kasus pelanggaran berat HAM seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?

Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti.

Kerusuhan, menurut laporan Relawan Kemanusiaan, tidak berlangsung begitu saja. Fakta yang aneh, menurut mereka, setelah terjadi aksi kerusuhan yang sporadis, aparat tampak menghilang, sementara
sebagian kecil saja hanya memandangi aksi penjarahan yang berlangsung didepan mereka.

Masih menurut laporan Relawan, kerusuhan itu tampak direkayasa. Aksi itu dipimpin oleh sekelompok provokator terlatih yang memahami benar aksi gerilya kota. Secara sporadis mereka mengumpulkan dan menghasut massa dengan orasi-orasi. Ketika massa mulai terbakar mereka meninggalkan
kerumunan massa dengan truk dan bergerak ke tempat lain untuk melakukan hal yang sama.

Dari lokasi yang baru, kemudian mereka kembali ke lokasi semula dengan ikut membakar, merampon mal-mal. Sebagian warga yang masih dalam gedung pun ikut terbakar. Data dari Tim Relawan menyebutkan sekurangnya 1190 orang tewas terbakar dan 27 lainnya tewas oleh senjata.

Tragedi Trisakti kemudian disusul oleh tragedi semanggi I pada 13 November 1998. Dalam tragedi itu, unjuk rasa mahasiswa yang dituding mau menggagalkan SI MPR harus berhadapan dengan kelompok
Pam Swakarsa yang mendapat sokongan dari petinggi militer.

Pam Swakarsa terdiri dari tiga kelompok, dari latar belakang yang berbeda. Pembentukan Pam Swakarsa belekangan mendapat respon negatif dari masyarakat. Mereka kemudian mendukung aksi mahasiswa, yang sempat bentrok dengan Pam Swakarsa.

Dalam tragedi Semanggi I yang menewaskan lima mahasiswa, salah satunya Wawan seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan ini, tampak tentara begitu agresif memburu dan menembaki mahasiswa.
Militer dan polisi begitu agresif menyerang mahasiswa, seperti ditayangkan oleh sebuah video
dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR Selasa 6 Maret 2001.

Rekaman itu memperlihatkan bagaimana polisi dan tentara yang berada di garis depan berhadapan dengan aksi massa mahasiswa yang tenang. Pasukan AD yang didukung alat berat militer ini melakukan penembakan bebas ke arah mahasiswa.

Para tentara terus mengambil posisi perang, merangsek, tiarap di sela-sela pohon sambil terus menembaki mahasiswa yang berada di dalam kampus. Sementara masyarakat melaporkan saat itu dari
atap gedung BRI satu dan dua terlihat bola api kecil-kecil meluncur yang diyakini sejumlah
saksi sebagai sniper. Serbuan tembakan hampir berlangsung selama dua jam.

Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi II terjadi. Dalam kasus ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik UI, ikut tewas. Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB).

Kasus ini, menurut Hermawan Sulistyo dari Tim Pencari Fakta Independen menyebut seperti sudah diperkirakan sebelumnya oleh aparat. Dia menurutkan begini; ''Yun Hap ditembak pukul 20:40 oleh
konvoi aparat keamanan yang menggunakan sekurangnya enam truk militer yang mendekat dari arah
Dukuh Atas. Konvoi menggunakan jalan jalur cepat sebelah kanan alias melawan arus. Paling depan tampak mobil pembuka jalan menyalakan lampu sirine tanpa suara. Sejak masuk area jembatan
penyeberangan di depan bank Danamon, truk pertama konvoi mulai menembak. Sejumlah saksi mata
melihat berondongan peluru dari atas truk pertama, menyusul tembakan dari truk-truk berikutnya.''

Berdasarkan fakta di lapangan TPFI menegaskan tidak mungkin ada kendaraan lain selain kendaraan aparat. Sebab, jalur cepat yang dilalui truk-truk itu masih ditutup untuk umum. Lagi pula
truk-truk itu bergerak melawan arus, jadi tidak mungkin ada mobil lain yang mengikuti.

Kini akibat peritiwa itu, sejumlah petinggi TNI Polri sedang diburu hukum. Mereka adalah Jenderal Wiranto (Pangab), Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin (mantan Pangdam Jaya), Irjen (Pol) Hamami
Nata (mantan kapolda Metro Jaya), Letjen Djaja Suparman (mantan Pangdan jaya) dan Noegroho
Djajoesman (mantan Kapolda Metro Jaya).
Sumber : http://elsam.minihub.org/kkr/Trisakti.html

apa itu wni


Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dan dengan begitu Negara mempunyai 2 tugas utama,yaitu
1.      Mengatur dan Menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain nya.
2.      Mengatur dan menyatukan Kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Dengan demikian , sebagai organisasi Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
Sifat Negara
Sebagai Organisasi tertinggi,Negara Mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain.
Sifat tersebut melekat kepada Negara karena manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki.
Adapun sifat tersebut adalah
1.      Sifat Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2.      Sifat Monopoli, artinya Negara Mempunyai Hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Sifat Mencakup Semua, Artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di pusat.

Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan , yaitu :
a)      Negara Kesatuan dengan system sentralisasi.
Di dalam system ini segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain , pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
b)      Negara Kesatuan dengan system desentralisasi.
Di dalam system ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.      Negara Serikat (Negara Federal)
Adalah negaa yang terjadi dari penggabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri yang merdeka , beraulat , ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.setelah menggabungkan diri , masing masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu per satu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara bagian.dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.
Unsur Unsur Negara
Untuk diaktakan sebagai suatu Negara , Negara harus memnuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1.      Harus ada wilyah nya,
2.      Harus aa rakyatnya,
3.      Harus ada pemerintahnya
4.      Harus ada tujuan nya
5.      Mempunyai kedaulatan
Warga Negara dan Negara
Rakyat suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Sumber : http://pipitembem23.wordpress.com/2010/11/06/negara-dan-warga-negara/

tugas pegadaian


Cara-cara Pegadaian syariah dan konvensional mendapat dana atau modal dalam pengembangan usahanya…!
Gadai merupakan suatu hak, yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan atas hutang. Dan Pegadaian merupakan “trademark” dari lembaga Keuangan milik pemerintah yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gadai. Sesuai dengan PP103 tahun 2000 pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia dan batu adi, toko emas, industri emas dan usaha lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk ; turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Pegadaian Konvensional
     Kegiatan menjaminkan barang-barang untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut disebut dengan nama usaha gadai. Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh Perusahaan Pegadaian.
    Secara umum pengertian usaha gadai adalah dengan lembaga gadai. kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah.

Pegadaian Syariah
     Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
    Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.

PRODUK-PRODUK PEGADAIAN/kegiatan
1. KCA (Kredit Cepat Aman)
Pemberian kredit sistem gadai, prosesnya cepat (hanya 15 menit), aman dan mudah prosedurnya, dengan jaminan barang bergerak seperti perhiasan (emas dan berlian), kendaraan bermotor dan barang bergerak lainnya.
2. KRASIDA (Kreddit Angsuran Sistem Gadai)
Pemberian kredit gadai bagi usaha mikro & kecil dengan sistem angsuran bunga 1% / bulan, jangka waktu maksimal 3 tahun dengan jaminan barang bergerak seperti perhiasan (emas dan berlian), kendaraan bermotor (sepeda motor & mobil), dan barang bergerak lainnya (sama dengan KCA).
3. KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pemberian kredit sistem fidusia bagi usaha mikro & kecil dengan sistem angsuran bung 1%/bulan, jangka waktu maksimal 2 tahun. Barang jaminan BPKB dan survey kelayakan usaha.
4. JASA TAKSIRAN
Layanan untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas perhiasan emas dan berlian. Penaksir-penaksir kami akan menjelaskan kepada nasabah akan karatase dan keaslian perhiasan nasabah.
5. JASA TITIPAN
Layanan penitipan/penyimpanan surat berharga / dokumen / sertifikat dan barang berharga lainnya. Prosedur mudah, biaya murah dan barang / dokumen nasabah akan aman.

TUJUAN PENDIRIAN
   Pada saat pendirian syaraih oleh Bank Muamalat Indonesia dan Perum Pegadaian melalui program musyarakah ditetapka visi dan misi dari pegadaian syariah yang akan didirikan, yang keduanyA mensiratkan tujuan didirikannya pegadaian syariah. Visi pegadaian syariah adalah menjadi lembaga keuangan syariah terkemuka di Indonesia. Sedangkan misinya ada tiga:
a. Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan transaksi ang halal.
b. Memberikan superior return bagi investor
c. Memberikan ketenangan kerja bagi karyawan.
    Jadi tujuan pendirian pegadaian syariah meliputi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan usaha layanan pegadaian yaitu masyarakat, investor, dan karyawan.
Mengenai rukun dan sahya akad gadai dijelaskan oleh Pasaribu dan Lubis sebagai berikut :
1. Adanya lafaz, yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. (Ijab Qabul / sighot) Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
2. Adanya pemberi dan penerima gadai. (Aqid)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang bertransaksi gadai yaitu rahin (pemberi gadai) dan murthahin (penenima gadai) adalah Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
3. Adanya barang yang digadaikan. (Marhun)
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai.
      Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk barang yang akan digadaikan oleh rahin (pemberi gadai) adalah:
a. dapat diserah terimakan
b. bermanfaat
c. milik rabin (orang yang menggadaikan)
d. jelas
e. tidak bersatu dengan harta lain
f. dikuasai oleh rahin
g. Harta yang tetap atau dapat dipindahkan.
     Abu Bakr Jabir Al-Jazairi dalam buku “Minhajul Muslim” menyatakan bahwa barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh digadaikan, kecuali tanaman dan buah-buahan dipohonnya yang belum masak. Karena penjualan tanaman dan buahbuahan dipohonnya yang belum masak tersebut haram, namun untuk dijadikan barang gadai hal ini diperbolehkan, karena didalamnya tidak memuat unsur gharar bagi murthahin. Dinyatakan tidak mengandung unsur gharar karena piutang murthahin tetap ada kendati tanaman dan buah-buahan yang digadaikan kepadanya mengalami kerusakan (AlJazairi, 2000: 532).
4. Adanya utang/ hutang.
Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.
Menurut ulama Hanafiyah dan Syafiiyah syarat utang yang dapat dijadikan alas gadai adalah:
a. berupa utang yang tetap dapat dimanfaatkan;
b. utang harus lazim pada waktu akad;
c. utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
    Jika ada perselisihan mengenai besarnya hutang antara rahin dan murthahin, maka ucapan yang diterima ialah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika murthahin bisa mendatangkan barang bukti. Tetapi jika yang diperselisihkan adalah mengenai marhun, maka ucapan yang diterima adalah ucapan murthahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika rahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan dakwaannya, karena. Rasulullah SAW bersabda: “barang bukti dimintakan dari orang yang mengklaim dan sum pah dimintakan dan orang yang tidak mengaku”. (Diriwayatkan Al-Baihaqi dengan sanad yang baik) (Al-Jazairi, 2000: 533).
   Jika murthahin mengklaim telah mengembalikan rahn dan rahin tidak mengakuinya, maka ucapan yang diterima adalah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika murthahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan klaimnya (Al-Jazairi, 2000: 533).
    Madzhab Maliki berpendapat bahwa gadai wajib dengan akad, setelah akad orang yang menggadaikan (rahin) dipaksakan untuk menyerahkan barang untuk dipegang oleh yang memegang gadaian (murtahin) (Sayyid Sabiq, 1987: 141). Sedangkan menurut Al-Jazairi marbun boleh dititipkan kepada orang yang bisa dipercaya selain murthahin sebab yang terpenting dan marhun tersebut dapat dijaga dan itu bisa dilakukan oleh orang yang bisa dipercaya (Al-Jazairi, 2000: 532).

OPERASIONALISASI PEGADAIAN SYARIAH ( ga perlu sih menurut gue )
     Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak.Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
     Di samping beberapa kemiripandari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut.
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283
     Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Hadist
       Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
     Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai. Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari
     Ijtihad Berkaitan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan pada waktu tidak berpergian maupun pada waktu berpergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW terhadap riwayat hadis tentang orang Yahudi tersebut di Madinah Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)
   Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Ketentuan Umum :
a. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
b. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
c. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
d. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
e. Penjualan marhun
    1.Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
     2.Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
   3.Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
    4.Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
B. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
C. Teknik Transaksi
Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu.
1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijaroh. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad
rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad : 1) Yang berhutang (rahin) dan 2) Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat ( ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)
   Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1. Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2. Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu. 
3. Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4. Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5. Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
     Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
    Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 80,- (delapan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman. Dengan ketentuan sebagai berikut:
      Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
o melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
o mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
o atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
     Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.

PENDANAAN
    Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.

PERBEDAAN PEGADAIAN KONVENSIONAL DAN PEGADAIAN SYARIAH
    Dari uraian diatas dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu
1. Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2. Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
   Pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap memperoleh keuntungan seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, yaitu memberlakukan biaya pemeliharaan dari barang yang digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman. Sedangkan pada pegadaian konvensional, biaya yang harus dibayar sejumlah dari yang dipinjamkan.

Perbandingan Perhitungan Gadai Syariah dengan Gadai Konvensional
    Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.
    Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu
Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
    Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
Pengertian
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

Produk/Layanan/kegiatan

Hingga saat ini masih banyak anggota masyarakat yang mengenal Pegadaian dari bsinis intinya saja, yaitu gadai. Padahal di samping itu, produk Pegadaian sebenarnya cukup banyak. Berikut adalah beberapa layanan Perum Pegadaian.

Bisnis Inti

KCA (Kredit Cepat Aman)

KCA adalah layanan kredit berdasarkan hukum gadai dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa barang bergerak, baik barang perhiasan emas dan berlian, peralatan elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan pengembaliannya dilakukan dengan membayar uang pinjaman dan sewa modalnya

Bisnis Non Inti

Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)

Layanan ini ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil sebagai alternatif pemenuhan modal usaha dengan penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian. Agunan yang diterima saat ini adalah BPKB kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor).

Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)

Merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.

Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)

Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. adapun kredit ini hanya dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan hal ini semata-mata dilakukan PEGADAIAN untuk membantu kegiatan UKM di INDONESIA

Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)

Merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan kerja sama dengan Menteri Perumahan Rakyat.

KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)

Diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.

Investa (Gadai Efek)

Gadai Efek merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham dengan sistem gadai.

Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)

Adalah produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.

Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)

Merupakan layanan kredit yang ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap.

Jasa Taksiran dan Jasa Titipan

Jasa Taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu permata dan lain-lain. Jasa Titipan adalah pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji, pergi keluar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur.

Rahn (Gadai Syariah)

Rahn adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern.

Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)

Adalah produk dengan konstruksi penjaminan fidusia untuk pengusaha mukro-kecil dengan prinsip syariah.

Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)

Adalah penjualan logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat yang berminat untuk berinvestasi pada emas secara tunai dan angsuran. Emas yang telah dibeli dari produk Mulia ini dapat diperjualbelikan kembali di Bursa Mulia apabila di kemudian hari membutuhkan uang dalam waktu yang sing
Bisnis Lain

Properti

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan assetnya yang kurang produktif, Pegadaian membangun gedung untuk disewakan, baik dengan cara pembiayaan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga dengan Sistem Bangun-Kelola-Alih atau Build-Operate-Transfer (BOT) dan Kerja Sama Operasi (KSO).

Jasa Lelang

Perum Pegadaian memiliki satu anak perusahaan PT Balai Lelang Artha Gasia dengan komposisi kepemilikan saham 99,99% (Perum Pegadaian) dan 0,01% (Deddy Kusdedi). PT Balai Lelang Artha Gasia bergerak dibidang jasa lelang dengan maksud menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 PENGERTIAN PEGADAIAN
Pengertian Gadai menurut Susilo (1999) adalah : Suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai hutang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi hutang apabila pihak yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Pegadaian merupakan sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak
yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang
http://htmlimg4.scribdassets.com/bulf56h0umob9vk/images/6-4c8500f43f/000.png
diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dileleng) oleh yang berpiutang bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Sedangkan Perusahaan Umum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi memberikan pembiayaan dala, bentuk penyaluran dana kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian (Perum Pegadaian) tersebut mempunyai tugas, tujuan serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut (Usman, 1995:359) :
a)Tugas Pokok
Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
b) Tujuan Pokok.
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolah. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut :
1.Turut melaksanakan program pemerintah di bedang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pinjaman atas dasar hukum dagai.
2. Mencegah praktek pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar

http://htmlimg1.scribdassets.com/bulf56h0umob9vk/images/12-0b841015bd/000.pngKegiatan Usaha Pegadaian
Kegiatan usaha Perum Pegadaian pada umumnya meliputi dua hal, yaitu
Penghimpunan Dana pengunaan dana (Susilo, 1999:1818).
a. Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan di Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan
usahanya berasal dari :
1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk pinjaman jangka pendek dari perbankan (sekitas 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun).
2. Pinjaman jangka pendek dari pihak lain.
Pinjaman dana jangka pendek dari pihak lain biasanya diperoleh dari hutang kepada rekanan, hutang kepada nasabah, hutang pajak, dan lain- lain.
http://htmlimg1.scribdassets.com/bulf56h0umob9vk/images/13-6bc4393103/000.jpg
3. Penerbitan obligasi.
Untulk memperoleh atau menghimpun dana Perum Pegadaian pernah menerbitkan obligasi sebanyak dua kali, yaitu tahun 1993 dan pada tahun 1994 yang jangka waktunya masing-masing lima tahun.
4. Modal sendiri.
Modal sendiri yang dimilki oleh Perum Pegadaian terdiri dari :
a) Modal awal, yaitu kekayaan negeri di luar APBN.
b)Penyertaan modal pemerintah.
c) Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak
perusahaan Perum Pegadaian berdiri.
b. Penggunaan Dana.
Dana yang berhasil dihimpun akan digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
1) Uang kas dan dana likuid lain.
2) Pendanaan kegiatan operasional
3) Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan
inventaris.
4) Penyaluran dana.
5) Investasi lain
II.
Produk dan Jasa Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank yang berfungsi majemuk, maka di dalam menjalankan kegiatan usahanya Perum Pegadaian mempunyai beberapa produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan, yaitu meliputi :
a. Pemberian pinjaman atas dasar hokum gadai
http://htmlimg1.scribdassets.com/bulf56h0umob9vk/images/14-2c8892f1ea/000.jpg
b. Penaksiran nilai barang
c. Penitipan barang.
d. Jasa lain

http://www.scribd.com/doc/17614549/Pegadaian-Konvensional