Apa pendapatmu tentang koperasi ?
Koperasi menurut pendapat saya adalah suatu wadah organisasi ekonomi rakyat,mempunyai badan hukum,dimana kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama,menurut pendapat saya koperasi juga merupakan urat nadi perekonomian Indonesia.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional
Koperasi adalah perwujudan nilai-nilai pancasila menurut saya,mengapa ? karena koperasi merupakan pejabaran dari niali-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Menurut saya, Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Perlu kita ingat bersama, selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Menurut saya itulah penjabaran dari koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar